Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap S (51), petani asal Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan, pada Selasa (10/3/2026) pukul 16.30 WIB di Jalan Simpang Nakau, Desa Candimas, Abung Selatan.
Petugas mengamankan 31 paket sabu, ganja dalam amplop, plastik klip, centong sabu, timbangan digital, dua handphone OPPO, dan uang tunai Rp350.000.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menyatakan tersangka dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat aktif memberi informasi terkait peredaran narkoba.
Heriyadi
















