banner 700x256

Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkoba, Amankan Paket Sabu dan Alat Hisap

Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkoba, Amankan Paket Sabu dan Alat Hisap
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Sholawat nariyah, Polres Situbondo patut di acungi jempol. Tidak main-main akhirnya dua residivis narkotika berinisial EH (48) dan ZA (28) berhasil diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo dalam pengungkapan kasus narkotika di lokasi berbeda.

Setelah menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paket sabu, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EH di sebuah rumah di Desa Olean, Kecamatan Situbondo.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram, satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,72 gram, serta alat hisap sabu.

Sementara itu, ZA ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo. Dari tangan ZA, polisi menyita satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,97 gram dan alat hisap sabu.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo dan BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Dua Perempuan Muda Jadi Tersangka

Selain narkotika, petugas juga menyita telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.

“Seluruh barang bukti sudah kami sita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. EH dan ZA kini diamankan di Mapolres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun,” ujar Muhammad Luthfi.

Lebih lanjut, Muhammad Luthfi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.

“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kami berharap dapat menekan peredaran narkoba secara maksimal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *