Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Selama 2 Bulan Polres Sumenep Berhasil Ringkus 9 Pengedar Narkoba Kelas A

Hendri Purnawan
Selama 2 Bulan Polres Sumenep Berhasil Ringkus 9 Pengedar Narkoba Kelas A E1733776139522
Selama 2 Bulan Polres Sumenep Berhasil Ringkus 9 Pengedar Narkoba Kelas A
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Polres Sumenep Polda Jawa Timur tak main main selama 2 bulan Satreskoba berhasil ringkus 9 Pengedar Narkoba kelas (A) jenis sabu-sabu di kabupaten Sumenep, hal itu di sampaikan langsung Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH di ruang kerjanya Senin, (09/12/2024).

Tak hanya itu, AKP Widiarti juga menyampaikan berhasil meringkus 6 pengguna atau pemakai, terangnya melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan bervariasi sebanyak 23,14 gram dan jenis pil Y.

Adapun daftar tersangka adalah KY (26) warga kota, US warga Lampung, FS warga guluk-guluk, AS warga Talango, ZN warga Pamekasan, UAS warga Kalianget, FN warga Kalianget, jl warga gapura, RD warga kota, BH warga dungkek, FU warga Sapeken, HD warga Sapeken, ES warga Talango, KA warga Talango, ST warga kota, BE warga Talango, ungkapnya Widiarti.

Baca juga : PN Sidoarjo Laksanakan Eksekusi Pengosongan 6 Bidang Tanah di Janti, Waru Sidoarjo

Saat ini Polres Sumenep menyala dengan berkomitmen memberantas penyalahgunaan Narkoba baik pengedar maupun pengguna, kita berharap kerjasama dengan pemerintah khususnya pemerintah Desa dan kelurahan serta masyarakat sendiri, ungkap jelasnya.

“Dari pengguna sampai pengedar hasil tes urine positif dari semua tersangka” ungkap Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo, SH.

Semua tersangka saat ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati dan pidana denda maksimum 10 miliar. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *