Karangasem – News PATROLI.COM –
Pelanggaran sempadan jalan terkait tambang galian C sering melibatkan aktivitas diduga ilegal yang merusak infrastruktur jalan dan lingkungan. Diduga hal ini terjadi pada Galian C, milik LNT yang berlokasi Buda Keling Kec Bebandem Karangasem
Hasil investigasi News Patroli, Galian C milik LNT seenaknya merusak sempadan jalan tanpa mempedulikan ekses yang ditimbulkan.
Pada hari Senin, 10/03/2026, 09:30 News Patroli mendadak ketemu dengan LNT di lokasi Galian C miliknya dengan enteng mengatakan, “Selama ini masalah jalan tidak ada para sopir yang mempermasalahkan, ” Tandasnya jelas.
Namun konfirmasi LNT ini sangat kontroversi mengenai perusakan sempadan jalan.
Penambangan dilarang karena melanggar batas sempadan sungai dan jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur larangan perusakan sempadan jalan akibat galian C (seperti penggalian pasir, kerikil, atau batu). UU ini menekankan bahwa aktivitas penggalian harus memastikan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, dengan pelaku wajib memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
Dasar Hukum Utama UU No. 38/2004 Pasal 12 mewajibkan pengelola jalan menjaga infrastruktur agar tidak rusak, termasuk akibat galian ilegal. Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana jika merusak konstruksi jalan atau sempadan.
Sanksi Terkait Pelaku galian C ilegal yang merusak sempadan sering terjerat UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup (Pasal 109), dengan pidana penjara 1-3 tahun atau denda hingga Rp 3 miliar.
Jika galian C menyebabkan longsor, akan kena denda lingkungan Rp1 miliar
Penggalian Galian C dekat jalan memicu debu, lumpur, dan gangguan terhadap warga. ** Dedy C/IR Rogojampi









