banner 700x256

Sidang Perdana Gugatan 7 M ke PT SAI Ngoro, Majelis Hakim Minta Kedua Pihak Yang Berperkara Lakukan Mediasi

M. Khusaeri korban PHK sepihak dari PT SAI Ngoro bersama Penasehat hukumnya M.Gati, SH. CTA, MH, Tjuk Harijono SH dan rekan
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto. News. PATROLI. COM

Perkara pemecatan sepihak PT. Surabaya Autocomp Indonesia ( SAI ) Ngoro Mojokerto terhadap M. Khusairi beberapa bulan lalu ternyata berbuntut, pihak Khusaeri melalui Penasehat hukumnya
(PH) Moch. Gati, S.H, C.TA, M.H. dan rekannya Tjuk Harijono, SH, dari LBH Sakty Law dan Associates berkantor di Surabaya telah melayangkan gugatan sebesar 7 M kepada PT SAI Ngoro lewat Pengadilan Negeri Mojokerto sudah masa persidangan perdana.

Pada sidang pertama di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto dipimpin oleh Hakim Suprinaldi, SH selaku Ketua, didampingi Lukmaul Hakim Anggota dan Yayuk Mulyani sebagai Anggota Majelis Hakim memerintahkan kepada pihak yang berperkara ini untuk terlebih dahulu melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan, tapi jika tidak menemukan titik temu, maka barulah sidang berikutnya akan digelar kembali.

Sementara itu Kuasa hukum Khusaeri, M.Gati yang akrab disapa Bang Sakty ini mengatakan bahwa gugatan ke Pengadilan Negeri Mojokerto ini merupakan masalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Advokat Bang Sakty saat memberikan keterangan pers kepada puluhan Wartawan usai sidang Pertama Gugatan 7 M kepada PT. SAI Ngoro

Menurut Pengacara Muda Bang Sakty, dirinya menjelaskan, sebagaimana berdasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata yang merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri, bukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya (PHI).

“Gugatan ke PHI adalah khusus terhadap masalah perselisihan Hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja sebagaimana sesuai dengan bunyi Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI),” ucap Bang Sakty saat mengelar Konfrensi Pers kepada puluhan Wartawan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (19/1/2023).

Dijelaskan oleh Pengacara kelahiran Mojokerto itu, bahwa penggugat dituduh oleh PT. SAI melakukan manipulasi data tentang keuangan. ” Perlu diketahui, masuk keluarnya masalah keuangan adalah berdasarkan keputusan manajemen yang telah dicek dan disetujui penggunaannya secara bersama oleh bagian manajemen sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) PT. SAI, sehingga
Masalah ini merupakan masalah perbuatan melawan hukum yaitu dengan itikad tidak baik telah melanggar SOP yang telah disepakati bersama, yaitu bahwa pengeluaran keuangan harus dicek bersama terhadap manajemen. Artinya kalau ada dugaan kesalahan ya harus semua manajemen diperiksa dengan duduk bersama sehingga alurnya menjadi jelas tidak penggugat saja yang diadili oleh yang merasa sebagai penguasa manajemen,” ucap Bang Sakty berapi – api.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Hearing dengan Kepala Puskesmas se – Kabupaten Mojokerto

Selain menggugat PT. SAI, pihak juga menggugat PT. Autocomp System Indonesia (PASI) karena manajemen secara makro tetap dikendalikan oleh PASI, sehingga keberadaan yang terjadi pada PT. SAI maka PASI harus juga ikut tanggung jawab.

“Penggugat merasa dirugikan akibat tindakan dari PT. SAI, secara sepihak menuduh penggugat melakukan manipulasi keuangan dengan tujuan diduga kuat untuk menyingkirkan penggugat. Tindakan PT. SAI tersebut nyata-nyata telah merugikan penggugat sebagaimana berdasarkan pasal 1365 KUH perdata yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut,” lanjut Bang Sakty didampingi rekanya Tjuk Harijono SH.

Baca juga :  Ngaku Pegawai Koperasi, Pria di Wonogiri Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri atas Dugaan Penggelapan R4

Menurut Sakty, setelah itu PT. SAI memproses terhadap masalah keuangan tersebut sehingga pada akhirnya penggugat tidak terbukti bersalah, namun akibat dari namun akibat dari adanya pelanggaran penerapan SOP ini menjadikan penggugat tetap dikenai sanksi yaitu berupa Surat Peringatan (SP).

“Penggugat heran, mengapa PT. SAI membuat keputusan yang menyudutkan penggugat dan tidak pada yang lainnya. Dalam posisi ini PT. SAI tentu bisa melakukan kehendak yang semena – mena, oleh karenanya penggugat menuntut keadilan di jalur hukum karena negara ini adalah negara hukum. Ternyata peristiwa hukum ini juga didengar oleh karyawan lain sehingga menebar ketakutan dan kesedihan yang menyebabkan iklim kerja tidak kondusif,” lanjut Advokat yang dikenal pemberani itu.

Bang Sakty juga menjelaskan bahwa PASI yang ada di Jakarta menyetujui tindakan PT. SAI karena manajemen secara makro ada dalam kewenangannya. Oleh karena itulah melalui gugatan ini, penggugat mohon PT. SAI dan PASI, untuk dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjut Bang Sakty

Bang Sakty juga mengungkapkan, penggugat menuntut ganti rugi kerugian materiil dan immaterill karena penggugat disingkirkan dari manajemen sehingga penghasilannya tidak sebagaimana mestinya dan atau berdampak hilang dan berkurangnya penghasilan bagi penggugat.“Penggugat menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp. 1 miliar dan kerugian immaterill sebesar Rp. 6 miliar jadi totalnya Rp. 7 miliar,” tuturnya.

Agar tuntutan dari penggugat tidak sia – sia belaka, maka penggugat mohon Kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan meletakan Sita Jaminan atas obyek tanah dan bangunan perusahaan PT. SAI. Penggugat juga memohon untuk dijatuhkan putusan berupa adanya uang paksa kepada PT. SAI dan PASI untuk membayar Rp. 5 juta/hari atas kelambatan dari para tergugat apabila tidak mau menyerahkan obyek tersebut sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Karena adanya bukti-bukti yang kuat yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatan ini, maka Penggugat mohon untuk dijatuhkan putusan serta merta walaupun ada banding maupun kasasi. Penggugat mohon untuk selanjutnya para tergugat dijatuhi hukuman untuk membayar perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng,” lanjut Bang Sakty mengkhiri wawancara nya dengan puluhan wartawan yang ngepos di PN Mojokerto.

Sementara itu ditempat terpisah, Kuasa Hukum atau Pengacara dari PT. SAI Ngoro, Helmi, SH, yang ditemui Media ini usai sidang pertama menjelaskan bahwa pihaknya menyatakan siap menghadapi gugutan dari pengugat dari saudara M. Kusaeri yang diberhentikan bekerja dari PT. SAI dan dirinya menjelaskan kalau perkara ini masih dalam tarap upaya Mediasi sesuai dengan petunjuk dan anjuran dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *