Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Sindikat Pencurian dengan Pemberatan di Bojonegoro Diringkus Polisi

Eko Wahyudi
Sindikat Pencurian Dengan Pemberatan Di Bojonegoro Diringkus Polisi E1736511517366
Sindikat Pencurian dengan Pemberatan di Bojonegoro Diringkus Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro – NewsPATROLI.COM –

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan dua kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua Kasus tersebut melibatkan pencurian tabung LPG di kecamatan Ngraho dan pencurian HP serta Laptop di kelurahan Ledok Wetan, kota Bojonegoro.

Dalam Rilis yang di gelar di Mapolres Bojonegoro pada Jum’at (10/01/2025), AKBP mario menjelaskan kronologi pengungkapan ke dua kasus tersebut. Untuk Kasus pertama, Pencurian Tabung Gas LPG di kecamatan Ngraho terjadi pada awal januari 2025. Pelaku yang kini telah diamankan sebanyak 3 (tiga) tersangka yaitu VA, warga Grabagan -Tuban, RE, warga Grabagan -Tuban dan W, warga Kapas -Bojonegoro (Tsk. Penadah) Diduga beraksi pada malam hari dengan cara merusak kunci toko/gudang lalu masuk ke dalam kemudian mengambil LPG 3 kg sebanyak 289 ( 200 tabung masih terisi dan 89 tabung kosong) diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ke Dua, Pencurian Hp dan Laptop terjadi di kelurahan Ledok wetan. Pelaku MY warga Tikung – Lamongan di duga masuk dengan cara memanjat jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil 2 Hp dan 1 Laptop. Polisi berhasil melacak pelaku selanjutnya mengamankannya di Kosan Jl. Makam manis lorong 1 kel. Campurejo kab. Bojonegoro.

Baca juga : Patroli ke KPU, AKBP Mario Prahatinto : Komitmen Polres Bojonegoro Jaga Integritas Pemilu

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti kasus pencurian ini. Pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kapolres Bojonegoro

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Mario juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Selain itu juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Polri agar kejahatan dapat di cegah sejak dini.

Hingga saat ini, ke empat pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di polres Bojonegoro. mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun Penjara.

Dengan pengungkapan ini, di harapkan masyarakat Bojonegoro dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas sehari- hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *