Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Kepala SMK Negeri 3 Kotabumi, Eka Ratna Krustiyanti, S.Pd., menjadi sorotan publik. Proyek revitalisasi sekolah senilai Rp993.664.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2026 diduga dikerjakan asal-asalan dan minim transparansi.
Proyek yang mulai dikerjakan sejak September 2026 tersebut terpantau masih berlangsung saat tim media meninjau lokasi pada Jumat (09/10/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Kondisi area proyek di dalam lingkungan sekolah terlihat berantakan. dan puing bongkaran berserakan tanpa pengamanan yang memadai, sehingga membahayakan aktivitas siswa.
Fakta paling mencolok, tidak ditemukan papan informasi proyek yang wajib memuat sumber dana, nilai kontrak, volume, dan waktu pelaksanaan. Hal ini diduga melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, proyek tersebut diduga tidak sesuai Juknis Revitalisasi SMK dan terindikasi adanya penggelembungan anggaran (markup). Para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bekerja di ketinggian, yang diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sorotan juga mengarah pada pengelolaan Dana BOS. Berdasarkan Dapodik Tahun Ajaran 2025, SMK Negeri 3 Kotabumi memiliki 1.184 siswa, dengan alokasi Dana BOS miliaran rupiah per tahun. Namun penggunaannya melalui ARKAS dan anggaran Sarana Prasarana (Saspras) diduga tidak transparan.
Dugaan tersebut menguat sejak yang bersangkutan menjabat sejak 2024. Hingga kini, belum terlihat keterbukaan informasi dan kemajuan signifikan di sekolah tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media belum membuahkan hasil. Setiap kali datang, wartawan hanya ditemui securiti dengan alasan yang sama.
“Kepala Sekolah sedang sibuk, ada rapat, belum bisa ditemui. Nanti saya sampaikan. Saya jadi gak enak, abang sudah berapa kali kesini,” ujar R, petugas securiti.
Padahal menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Negeri 3 Kotabumi belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi via WhatsApp.
Pihak media meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan ini.














