banner 700x256

Surat KPK Beredar Luas, Nama Yaqut Cholil Qoumas Tercantum sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Sebuah surat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar luas di publik mengungkap fakta mengejutkan. Dalam dokumen bertanggal 8 Januari 2026, KPK disebut telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia.

Berdasarkan isi surat yang berkop KPK Republik Indonesia tersebut, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama RI.

Dalam surat bernomor B/LI/DIK.00/23/01/2026, KPK menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Yaqut Cholil Qoumas tercantum lengkap dalam dokumen tersebut, termasuk data diri, alamat, hingga keterangan jabatan sebagai Menteri Agama RI periode 2020–2024. Surat itu juga menyebutkan bahwa keputusan penetapan tersangka dituangkan dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026.

Dokumen tersebut ditandatangani atas nama pimpinan KPK oleh pejabat di bidang penindakan dan eksekusi, serta memuat tembusan kepada pimpinan KPK, deputi penindakan, inspektorat, dan penuntut umum KPK.

Baca juga :  KPK Tahan 5 Tersangka Baru, Terkait Kasus Korupsi Dana PEN yang Menjerat Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi

Meski surat tersebut telah beredar luas dan memicu kegaduhan publik, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi terbuka dari KPK yang disampaikan melalui konferensi pers. Demikian pula, belum ada klarifikasi dari pihak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebenaran dan substansi surat tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan publik, menyusul polemik pembagian kuota tambahan haji Indonesia yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan. Jika informasi dalam dokumen ini dikonfirmasi kebenarannya, maka perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar dalam pengelolaan ibadah haji.

Publik kini menanti sikap resmi KPK untuk memastikan keabsahan surat tersebut, sekaligus menunggu klarifikasi dari pihak terkait. Sebab, penetapan tersangka terhadap pejabat setingkat menteri tentu memiliki implikasi hukum dan politik yang luas. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *