“Ini sesuai UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran kesehatan,” tegasnya Senin, (9/1/2023).
Luluk Alifah menambahkan, anggaran kesehatan Rp 1,1 triliun tersebut diantaranya terdiri dari belanja operasional Rp 950,7 miliar, dan belanja modal sejumlah Rp 202,8 miliar. (eko/*)