banner 700x256

Tak Terima Dipecat Sepihak, Khusairi Didampingi Pengacaranya Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM
Nasib yang di alami Khusairi, mantan karyawan PT. Surabaya Autocomp Indonesia ( PT. SAI ) ini sungguh memilukan, Sebab, dirinya merasa tak bersalah, tiba – tiba dipecat oleh Manajemen Perusahaan yang mengelola industri Kabel mobil yang beralamat kan di Ngoro Industri Persada ( NIP ) ini.

Karena Merasa dipecat (PHK) sepihak oleh Manajemen PT. SAI Ngoro Mojokerto itu, Khusairi pun berusaha mencari keadilan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto, Jumat (21/10/2022).

Dengan didampingi kuasa hukumnya Moch. Gati, SH., CT.A, MH dari Sakty LAW Kota Surabaya dan Rekan, Khusairi korban PHK ini mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto untuk mencari keadilan atas nasib yang ia alami.

Dilain pihak Pengacara Muda Surabaya yang akrab disapa SAKTY itu menjelaskan kepada media ini, bahwa tujuannya ke Disnakertrans minta klarifikasi dari PT SAI atas PHK yang menimpa Klien kami atas nama Saudara Khusaeri yang pekerjaannya di Bagian Ekspor – Impor itu tanpa kesalahan yang jelas tiba – tiba di PHK oleh perusahaan nya. “Tempo hari kami berkirim surat pada Disnakertrans untuk mediasi, antara klien kami dengan PT SAI terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga hari ini kami minta klarifikasi dan mediasi tentang tindak lanjut dari laporan kami sebelumnya, ‘ ucap SAKTY kepada para wartawan yang mewancarainya.

Advokat SAKTY ini menyesalkan mengapa kliennya yang bernama Khusairi yang sudah bekerja di PT SAI Mojokerto selama 20 tahun ini kok tiba -tiba di pecat perusahaannya bekerja, padahal klien kami itu belum jelas kesalahann. ” Memang ada surat peringatan (SP) dari perusahaan ke saudara Khusaeri, namun, surat peringatan tersebut SP1, SP2 dan SP3 tidak ada konstruksi yang jelas, “ ucap Advokat Sakty.

Baca juga :  Warga Wonorejo Laporkan Kades Bagorejo dan Dua Warganya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah

Pengacara dari LBH Sakty Law Kota Surabaya ini berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, melalui Disnakertrans bisa membantu kliennya, agar perusahaan yang memproduksi kabel mobil tersebut, memperkerjakan kembali serta memulihkan nama baiknya.

” Kami selaku kuasa hukum korban PHK saudara Khusairi ini berharap perusahaan tempat bekerja klien kami yakni PT SAI kalau tidak bisa memperkerjakan kembali, maka kami akan tempuh jalur pembelaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Advokat Sakty.

Advokat SAKTY ini juga menjelaskan, dirinya akan mengupayakan mediasi maksimal, lewat disnakertrans, dan selanjutnya akan melangkah ke peradilan khusus yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Kalau upaya kami lewat Pemkab Mojokerto maupun DPRD tak membuahkan hasil, kami akan tempuh pengadilan hubungan industrial (PHI),” tegasnya.

Dilain pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto H. Bambang Purwanto, SH, MH, didampingi Mediator, M.Heru, SH, saat ditemui media ini mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah sebagai tempat mediasi antara karyawan dengan perusahaan apabila terjadi perselisihan.

“Kami dari Disnakertrans sebagai Mediator saja apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan perusahaan sebelum perkara masuk di pengadilan hubungan idustrial (PHI),” jelas Bambang didampingi Heru.

Dijelaskan oleh Bambang, Hasil akhir mediasi (penyelesaian) di Disnakertran nantinya akan kita pelajari dulu. ” Kami juga memberi rekomendasi, kalau memang pemberhentian itu sesuai dengan prosedur, ya harus diberikan hak-haknya. Seringkali kejadian serupa kami selesaikan di dinas tidak sampai berlanjut ke PHI,” kata Bambang menjelaskan. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *