Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tega Cabuli Anak Pacar Sendiri, Berakhir di Sel Jeruji Besi

Agus Sutopo
Tega Cabuli Anak Pacar Sendiri Berakhir Di Sel Jeruji Besi E1730246780532
Tega Cabuli Anak Pacar Sendiri, Berakhir di Sel Jeruji Besi
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang lelaki berinisial VWA 43 tahun warga Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang tega mencabuli perempuan dibawah umur, berinisial Berinisial CJSS sebanyak 6 kali yang masih anak dari pacar tersangka.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah S.I.K., M.Si. Dalam pres rilis di Makopolresta Sidoarjo Selasa (29/10/2024). Ia mengatakan, kejadian tersebut diawali dari pertama di bulan Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan terakhir di bulan April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka VWA telah mengakui perbuatan tersebut dilakukan di rumah kos korban, motif pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban karena dorongan nafsu.

“Pelaku dan ibu korban tersebut berpacaran dan sudah tinggal satu kos selama 1 tahun. Tersangka mengaku nafsu saat melihat korban tiduran dan saat itu ibu korban sedang bekerja,” terangnya.

Baca juga : Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo, Tiga Pelaku Ditahan

Ia menambahkan, untuk melampiaskan nafsunya, tersangka menggunakan lotion sebagai pelumas.
Tidak hanya itu saja, tersangka juga mengancam korban untuk tidak melaporkan ke ibunya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu pada tantenya. Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 6 (enam) kali. Selanjutnya keluarg korban melaporan kejadian tersebut pada polisi.

“Dari hasil laporan keluarga korban, akhirnya korban dilakukan visum dan positif terbukti tersangka telah melakukan persetubuhan kepada korban,” Pungkas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo

Kini tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *