Banyuwangi – News PATROLI.COM –
Dilematis Pemilik Toko di pinggir jalan (Sempadan Jalan, red) atau diatas saluran irigasi, rentan pelanggaran. Seperti yang terjadi pada Swalayan Mitra Rogojampi, tepatnya jalan Propinsi dari arah Trafic light Rogojampi ke arah Srono.
Hasil analisa News Patroli, lahan parkir di depan Swalayan Mitra, diduga melanggar sempadan jalan dan juga menutup saluran air.
Dari konfirmasi Kepala Trantib Kecamatan Rogojampi, Moh Supaat ( Gatot nama panggilan, red) yang juga PLT Kades Mangir pada hari Rabu, (11/03/2026) 09:30 di Kantor Kecamatan Rogojampi sebelum berangkat audiensi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional, red) menandaskan, “Kami pernah menanyakan legalitas ijin lahan parkir Mitra Swalayan dan pihak koordinator Parkir serta pihak managemen Mitra Swalayan tidak koorperatif menjawab pertanyaan kami mengenai ijin Sempadan Jalan dan ijin menutup saluran air?”.Katanya tegas.
Kesimpulan dari PLT Kades Mangir ini, jelas pihak swalayan Mitra tidak mempunyai ijin-ijin tersebut.
Berdasarkan konfirmasi Kepala Dishub Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja S.Pt M.Si via WA mengatakan, “Swalayan Mitra bukan wewenang teritorial Dishub Banyuwangi yang berwenang adalah Dishub wilayah karena di depan Mitra Swalayan adalah jalan propinsi, ” Tandasnya jelas.
Ketika News Patroli lakukan konfirmasi pada Korsda Singojuruh, Sofyan Hadi yang berkenan pelanggaran penutupan saluran air, kepala Korsda Singojuruh, Sofyan Hadi tidak ada di kantor sedang lakukan infeksi ke wilayah Korsda Singojuruh. Yang berwenang sebagai juruh di wilayah Mitra Swalayan juga tidak ada di kantor Korsda Singojuruh.
Yang jelas Mitra Swalayan melanggar, 1. Jelas mempergunakan jembatan sebagai tempat parkir, ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat fatal.
Dasar Hukum Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang berhenti atau parkir di atas jembatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 juga secara spesifik menyebut jembatan sebagai lokasi terlarang untuk parkir, selain tikungan, persimpangan, dan jalur pejalan kaki.
Dasar larangan Ruang di atas saluran air dan sempadan sungai/ irigasi adalah bagian dari jaringan sumber daya air yang dilindungi, sehingga dilarang didirikan bangunan atau dimanfaatkan untuk garasi/lahan parkir demi kepentingan pribadi maupun usaha.
Sanksi Pemerintah daerah berwenang membongkar bangunan/lapisan beton di atas saluran dan mengembalikan fungsinya sebagai saluran terbuka atau ruang lindung.
Pelanggaran 2. mempergunakan sempadan jalan sebagai areal parkir, merupakan pelanggaran lalu lintas yang umum di Indonesia karena mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Dasar Hukum Indonesia Penggunaan sempadan atau badan jalan untuk parkir di luar ketentuan (misalnya bukan jalan kolektor/lokal) melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi mencakup pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta untuk individu/ badai usaha yang sengaja melakukannya. Aturan berdasarkan Akta Pengangkutan parkir sembarangan yang menghalangi lalu lintas bisa didenda hingga Rp. 7 juta atau penjara 6 bulan, dengan hukuman lebih berat untuk pelanggaran berulang.
Konsekuensi Umum Pelanggaran ini menyebabkan kemacetan, penyempitan ruang lalu lintas, dan risiko kecelakaan. Penegakan melibatkan tilang, gembok roda, atau sanksi administratif (denda hingga Rp500.000). **IR Rogojampi










