banner 700x256

Terkait Dugaan Pungli PTSL Desa Tegalombo Ponorogo, Ketua Pokmas: Saya Hanya Menarik Rp 450 Ribu

Komaryono, SH, MM, SdM, Sekretaris Jenderal MAKI
banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo, Newspatroli.com

Di balik suksesnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ternyata masih ada masalah. Diduga masih ada pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum.

Seperti yang terjadi di Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Belakangan ini mencuat dugaan pungli dan ramai disoroti masyarakat setempat.

Informasi dari masyarakat, dugaan pungli ini melibatkan Ketua Pokmas Sartono.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Sartono menegaskan, pihaknya tidak menarik uang berlebihan untuk masyarakat yang akan mengurus tanah melalui Program PTSL.

Mboten, kulo mboten narik berlebihan, namung empat ratus lima puluh ribu, niku mawon sampun diawasi kaleh kejaksaan,” terang Sartono saat dihubungi wartawan, Senin (14/2/2022).

Ia menyebut, dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh dua orang perangkat desa. Yakni berinisial SI dan SU.

Berdasarkan penelusuran wartawan, di desa setempat, beberapa sumber membenarkan adanya penarikan uang dalam Program PTSL yang bervariasi. Mulai dari Rp 600 ribu hingga di atas Rp 1 juta. Namun pihak Pokmas hanya menarik Rp 450 ribu sesuai kwitansi.

Ketika ditanya apakah ada tambahan biaya lagi selain Rp 450 ribu, Sartono mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Baca juga :  Forum Kota Pamekasan Kembali Bongkar Dugaan Skandal Pokir DPRD, Indikasi Mafia Proyek Mencuat

“Saya gak mengerti, yang jelas pihak BPN hanya membebankan biaya map Rp 20.000 per bidang, dan kalau kepala desa sendiri saya gak mengerti, karena saya gak mengetahuinya,” jelasnya.

Dugaan pungli PTSL yang terjadi di Tegalombo Kabupaten Ponorogo ini pun mendapat sorotan dari  Masyarakat anti Korupsi Indonesia (MAKI) lewat sekertaris jenderalnya, Komaryono.

“Pungutan biaya PTSL yang diminta kepada masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas masuk dalam kategori pungli dan perbuatan melawan hukum. Sehingga perlu ada evaluasi kebijakan dari pemerintah pusat, dan polisi serta kejaksaan selaku APH harus melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktek pungli PTSL, yang terjadi dan telah merugikan masyarakat,” pungkas Komaryono

Sementara diketahui, sudah ada aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri PDTT). Yakni SKB dengan Nomor 25/SKB/V / 2017, Nomor 590-31674 tahun 2017, dan Nomor 34 tahun 2017. SKB itu mengatur pembiayaan persiapan program PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu. (Ktm/Mrsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *