Jembrana – News PATROLI.COM –
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamayan Mendoyo, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, berinisial IGS, berhasil melarikan diri ke luar negeri diperkirakan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Tersangka IGS yang merupakan mantan bendahara LPD Yehembang Kauh sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Saat ini, dia diduga sudah berada di luar negeri sebagai TKI ilegal.
Kepala Desa Yehembang Kauh I Komang Darmawan mengatakan tersangka pergi ke luar negeri tanpa seizin kepala desa. “Suaminya mengatakan IGS ini sudah berada di luar negeri, namun tidak diketahui tepatnya berada di negara mana,” ungkapnya, Sabtu (4/3/2023).