Sanggau – News PATROLI.COM –
Tim Interdiksi yang terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII/Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam berhasil meringkus dua pria berinisial RA dan MG yang kedapatan membawa barang haram Narkotika dari Malaysia.
Tim Interdiksi gabungan mengamankan RA dan MG di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 13 November 2023, pukul 00.30 WIB.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone.