“Penyitaan yang dilakukan ini juga merupakan tindaklanjut atas keluhan masyarakat. Sebab pengendara motor berknalpot brong kerap mengganggu istirahat warga, terutama saat malam hari. Kebanyakan keluhan ini datang dari wilayah LC Aya dan jalur Brigjen I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.
Lanjut Ipda Bagiadnyana, sebelum dilakukan penindakan pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, agar siswa tidak menggunakan knalpot brong. Pihak kepolisian memberikan waktu minimal sepekan agar siswa mengganti knalpot sepeda motornya.
Namun apabila tidak dilakukan penggantian, maka pihak kepolisian akan melakukan tilang. Sepeda motor akan diamankan di Polres Bangli, sedangkan pemilik kendaraan mengikuti sidang.
“Dari hasil sidang, pemilik kendaraan wajib mengganti knalpotnya sesuai spesifikasi, sedangkan knalpot brongnya kami sita. Kedepan tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan razia langsung ke sekolah. Namun tetap diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum penindakan,” ucapnya.
Adanya knalpot brong yang beredar, tentu tidak terlepas karena ada penjualnya. Ipda Bagiadnyana mengatakan, penggunaan knalpot brong tidak masalah, apabila peruntukannya sebagai sepeda motor kontes. Bukan untuk keperluan sehari-hari. “Apabila dimanfaatkan sebagai motor kontes pun, wajib diangkut menggunakan pickup,” Terangnya. (Dedy)