Bangli – News PATROLI.COM –
Polres Bangli saat ini telah gencar- gencarnya melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Hingga sepekan terakhir, setidaknya ada 10 knalpot yang telah disita.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bangli Ipda I Nengah Bagiadnyana mengatakan, penertiban knalpot yang tidak sesuai standar, dalam hal ini knalpot brong, sejatinya sudah sejak lama. Namun dari penindakan yang dilakukan sebelumnya, diakui masih banyak pengendara yang tetap menggunakan knalpot brong.
“Walaupun kapasitasnya sudah menurun, tapi masih saja ada yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya Kamis (1/2/2024).
Ipda Bagiadnyana mengatakan, kebanyakan knalpot brong yang disita merupakan milik pelajar. Alasan pelajar banyak menggunakan knalpot brong karena mereka senang dengan suaranya. Para pelajar juga merasa dengan menggunakan knalpot brong, lari kendaraannya lebih cepat.
“Penyitaan yang dilakukan ini juga merupakan tindaklanjut atas keluhan masyarakat. Sebab pengendara motor berknalpot brong kerap mengganggu istirahat warga, terutama saat malam hari. Kebanyakan keluhan ini datang dari wilayah LC Aya dan jalur Brigjen I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.
Lanjut Ipda Bagiadnyana, sebelum dilakukan penindakan pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, agar siswa tidak menggunakan knalpot brong. Pihak kepolisian memberikan waktu minimal sepekan agar siswa mengganti knalpot sepeda motornya.
Namun apabila tidak dilakukan penggantian, maka pihak kepolisian akan melakukan tilang. Sepeda motor akan diamankan di Polres Bangli, sedangkan pemilik kendaraan mengikuti sidang.
“Dari hasil sidang, pemilik kendaraan wajib mengganti knalpotnya sesuai spesifikasi, sedangkan knalpot brongnya kami sita. Kedepan tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan razia langsung ke sekolah. Namun tetap diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum penindakan,” ucapnya.
Adanya knalpot brong yang beredar, tentu tidak terlepas karena ada penjualnya. Ipda Bagiadnyana mengatakan, penggunaan knalpot brong tidak masalah, apabila peruntukannya sebagai sepeda motor kontes. Bukan untuk keperluan sehari-hari. “Apabila dimanfaatkan sebagai motor kontes pun, wajib diangkut menggunakan pickup,” Terangnya. (Dedy)










