Banyuwangi – News PATROLI.COM –
Trantib kecamatan Rogojampi bersama BKO 2 Sat Pol PP Banyuwangi pada hari Selasa [ 19/12 ] melakukan penertiban PKL [ Pedagang kaki lima ] di jalan perempatan RTH Desa Pengatigan Rogojampi .
Pasalnya PKL [ Pedagang kaki lima ] itu sudah tidak mengindahkan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 , dan Petugas dari Trantib kecamatan Rogojampi juga sering menghimbau supaya tidak melakukan kegiatan/berjualan di dekat bahu jalan ,sehingga dapat menganggu penguna jalan yang lain , apalagi di perempatan jalan tersebut sudah terpasang Traffic Light [ Lampu merah ]

Dalam penertiban PKL [ Pedagang kaki lima ] yang berjualan dekat dengan dibahu jalan itu , juga didampingi dari Pemerintahan Desa Pengatigan Rogojampi , dalam penertiban yang dilakukan oleh Trantib dan BKO 2 Sat Pol PP Banyuwangi adalah bertujuan untuk menjaga ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat .
Dalam kesempatan itu MS . Gatot sebagai Trantip Kecamatan Rogojampi juga menuturkan ,” Petugas dari Trantib sudah berkali – kali melakukan himbauan dan bahkan juga sudah melayangkan surat peringatan , supaya para PKL tidak berjualan didekat bahu jalan dan traffic Light , tapi sama PKL semua teguran dan peringatan itu tidak diindahkan , dan surat itu sampai Kita layangan dua kali dan yang ketiga kali ini Kita bersama BKO 2 Sat Pol PP Banyuangi akhirnya turun dan melakuan penertiban,tuturnya.” [Shl]










