Bojonegoro – NewsPATROLI.COM –
Polres Bojonegoro berhasil ungkap kasus narkoba dalam rentan waktu mulai bulan September sampai dengan November di sepuluh tempat kejadian peristiwa perkara.
Dari hasil pengungkapan tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total barang bukti narkoba sabu sebanyak 77,47 gram, pil karnopen sebanyak 1233 butir, pil jenisnya cw 1788 butir dan pil dobel L 1239 butir.
Kemudian, dari hasil proses penyidikan terhadap 13 tersangka, penyidik menyimpulkan dalam hasil gelar perkara peran mereka dikategorikan sebagai pengedar, sebagaimana di dalam undang-undang nomor 17.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung menyampaikan, pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut Kapolres Bojonegoro kepada seluruh jajaran, agar melakukan pengungkapan dengan sungguh-sungguh dan apabila masyarakat ada menemukan info peredaran narkoba dalam suatu lokasi, Satresnarkoba Polres Bojonegoro satu kali 24 jam akan aktif menindaklanjuti.
“Ini konsisten akan terus dilakukan sebagaimana perintah dari Kapolri terkait pemberantasan obat-obatan terlarang khususnya narkoba di Kabupaten Bojonegoro,” ungkapnya, Sabtu (9/11/2024).
Ia mengatakan, Polres Bojonegoro akan terus tetap melakukan konsisten pengungkapan-pengungkapan kasus narkoba, mengingat situasi saat ini jangan sampai peredaran narkoba dapat mengganggu proses pelaksanaan Pilkada serentak khususnya di Bojonegoro.
“Sehingga diharapkan kerjasama partisipasi masyarakat, apapun bentuknya, di manapun lokasinya, silahkan apabila menemukan informasi-informasi tersebut dapat bekerjasama dengan anggota kepolisian Polres Bojonegoro yaitu Satresnarkoba. Kita bersama-sama membuat Kabupaten Bojonegoro bersih dari pengedaran narkoba ataupun penyalahgunaan narkoba,” pangkasnya. (*)