Tuban – NewsPATROLI.COM –
Tindak penganiayaan dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap wartawan kembali terjadi. Ironinya, pelaku pembacokan dilakukan secara terang-terangan oleh seorang preman di tambang Galian C milik Santoso, tepatnya di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada hari Senin (11/11/2024).
Di era demokrasi modern sekarang ini, masih saja sering terjadi Penganiayaan terhadap profesi wartawan yang tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindak kekerasan yang dialami Sukamto seorang jurnalis memo terkini terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit guna melakukan perawatan akibat luka bacok di kepala dan tangan.
Berdasarkan keterangan yang kumpulkan awak media, peristiwa tersebut terjadi pada saat korban (Sukamto) mau ke tambang milik Santoso di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dijalan menuju lokasi tambang korban dan rekannya yang bernama brendi di hadang dengan motor oleh satu orang preman anak buah Santoso sang pemilik tambang.
“Pas mau masuk lokasi ada satu orang menghadang Kamto dan brendi, saat di tanya oleh salahsatu preman, “kowe sing jenenge Kamto” ? (red- kamu yang namanya Kamto) terus Kamto jawab, iyo aku Kamto (red- iya saya Kamto), langsung ada 3 orang lagi dari belakang, jadi pelaku ada 4 orang,” jelas keterangan dari warga.
Setelah satu preman menghampiri mobil korban dan bertanya nama, kemudian tiga teman preman lainnya muncul dari persembunyian ikut mendatangi mobil korban dan membuka paksa pintu mobil, serta menyeret Korban keluar dari mobil, kemudian para preman melakukan pemukulan serta pembacokan.
“Di buka pintu sebelah kiri, lalu Kamto diseret keluar mobil, terus dipukul dua kali, dibacok ditangkis menggunakan tangan kanan sampai sobek tangannya, sambil dipukul langsung Kamto tersungkur, tengkurap, terus dibacok kepala belakang pakai parang /bendo sampai dua kali, sama dipukul pakai batu satu kali sampai sobek kepala belakang,” ungkapnya.
“Di saat iku brendi berusaha melerai, namun brendi juga dipukul oleh 2 orang, sambil membantu untuk mengamankan si Kamto,” tambahnya.
Tindakan tersebut, sepantasnya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam, serta percobaan pembunuhan. (*)