Surabaya, Newspatroli.com
Tim Subdit II HardaBangta Ditreskrumum Polda Jatim berhasil ungkap Mafia Tanah dengan modus operandi menipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisil MA (46) warga di Perum Pondok Jati Sidoarjo dan tersangka berinisial T, yang domisili di Perum Summerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT — Developer Properti Indoland.
Akibat perbutanya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Senin (22/8/2022) mengatakan, kronologi perkara tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerakan uang.