Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri pada Polri di Polres Lotim

Favicon
Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi
banner 120x600
banner 336x280

Lombok Timur, News PATROLI.COM

Polri sebagai pemelihara kamtibmas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang KePolisian Negara Republik Indonesia, bahwa tugas pokok Polri adalah; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala kePolisian negara republik indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada kePolisian negara republik indonesia, tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas: PDH Polisi berseragam; dan PDH Polisi tidak berseragam.

Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi atau satuan kerja reserse kriminal, intelijen keamanan, pengamanan internal, divisi hubungan internasional Polri dan detasemen khusus 88 anti teror Polri terdiri dari PDH putih-hitam dan PDH bebas.

Baca juga : Dua Pencuri Ternak di Bima Tertangkap Saat Razia, Polisi Gagalkan Aksi Kejahatan

Baca Juga:Kapolres Lotim Bersama Anak Yatim Lakukan Dzikir dan Doa Bersama di LKSA Al Anshori

Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri” jajaranPolda NTBsebagai salah satu dari 10 (sepuluh) Polda yang menjadi sampel penelitian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *