banner 700x256

LBH Permata LAW Mojokerto Lakukan Penyuluhan Hukum di Sekolah Favorit SMA Negeri 2

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto -NEWS PATROLI. COM –

Setelah Sukses melakukan Penyuluhan Hukum di Sekolah Madrasah Miftahul Ulum Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu, kini Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) PERMATA LAW dibawah pimpinan Advokat Kondang Mojokerto Mr Kholil ‘ Alex ” Askohar SH MH, melakukan penyuluhan hukum kembali, kali ini Sekolah Favorit di Kota Mojokerto, yakni SMA Negeri 2 Kota Mojokerto yang mendapatkan giliran penyuluhan hukum dengan tema mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari hari, Senin pagi (10 /04 / 2023 ).

Acara Penyuluhan hukum di SMA Negeri 2 Kota Mojokerto ini diawali pembukaan oleh pembawa acara Friska Ayu Amelia, S.H,.M.H, yang yang mempersilahkan Kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Mojokerto Drs. Sugeng Wibowo, M.Pd, untuk menyampaikan sambutannya.

Sementara itu dalam sambutannya Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Mojokerto Sugeng Wibowo menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama yang dilakukan oleh LBH Permata LAW dengan pihak SMA Negeri 2 Kota Mojokerto yang mana kedua pihak ini secara bersama telah sepakat bertujuan mencerdaskan anak bangsa, utamanya agar para siswa dan Siswi SMA Negeri 2 Kota Mojokerto ini bisa paham dengan nilai nilai Pancasila yang didalamnya telah tersurat tentang ketaatan warga Negara Indonesia, terhadap Undang-undang dan Hukum yang berlaku di Negeri ini.

Selanjutnya acara dilanjutkan sambutan oleh Direktur LBH PERMATA LAW, Kholil Askohar, ST, SH, MH, yang akrab disapa Pak Alex ini, yang menjelaskan bahwa , kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan Tugas Negara dan ini bagian dari pelaksanaan program BPHN Mengasuh yang merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Menurut Pak Alex, kegiatan Penyuluhan ini juga sebagai bentuk pembinaan hukum yang dilakukan oleh Penyuluh Hukum kepada siswa di sekolah, memberikan pengasuhan kepada siswa terhadap pengetahuan hukum dan nilai-nilai Pancasila, Apalagi saat ini negara sedang tidak dalam baik baik saja, karena banyak sekali kasus kasus yang terjadi di negeri ini yang melibatkan pelajar di dalam nya.

Selain kegiatan penyuluhan hukum, kata Pengacara Dermawan ini, para Siswa juga diberikan motivasi dan dalam melakukan tanya jawab dan berdialog dengan para Nara Sumber.

“Jadi Melalui kegiatan BPHN Mengasuh di SMA Negeri 2 yang merupakan sekolah favorit ini diharapkan dapat mengoptimalkan pencegahan dengan memberikan pembekalan langsung kepada anak-anak di sekolah untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari utamanya dalam pergaulan dengan lingkungan dan keluarga” ucap Pak Alex.

Sementara itu dalam melakukan penyuluhan Hukum di SMA Negeri 2 Kota Mojokerto ini, Tim dari LBH PERMATA LAW menurunkan Empat Nara Sumbernya, yakni, 1. Mauludin, SH, 2. Dhiyaul Hakky, SH, MH, 3. Muhammad Ricky, SH, 4, Roy Askohar Putra, SH Didampingi Tim Work dari LBH PERMATA LAW.

Nara Sumber pertama Maulidin, yang akrab disapa Mas Udin menerangkan kepada siswa tentang nilai nilai pancasila, apa dan bagaimana kenakalan remaja, dan apa yang menjadi resiko dari perbuatan tersebut, dan Mas Udin menyebutkan bahwa Definisi hukum itu memuat tiga hal, yakni, 1. Aturan, 2. Kewajiban, 3. Sangsi bagi yang melanggar hukum.”
Agar tidak terjadi pelanggaran hukum, maka kami Penyuluhan hukum dari LBH PERMATA LAW menyampaikan pentingnya penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di kalangan pelajar, ” ucap Mas Udin.

Baca juga :  Diduga Penadah Motor Curian, Dua Pemuda Dibekuk Polisi di Jrengik Sampang

Sementara Nara sumber kedua, Roy Askohar Putra, yang merupakan putra kedua dari Pak Alex ini menjelaskan bahwa, Kenakalan dikalangan remaja itu dikarenakan karena pengaruh lingkungan hidup di sekitar ia tinggal, dan kecenderungan berkelompok dari komunitas yang hobinya sama, hal seperti ini lah yang rawan dengan pelanggan hukum, Apalagi kalau kita salah dalam memilih teman dalam pergaulan.

Sementara itu pembicara ketiga, Ricky, berharap kepada para siswa dan siswi SMA Negeri 2 Kota Mojokerto ini harus mengetahui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena kalau kita bermain dengan Sosial media, maka harus paham dengan undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi. ” Jadi saya minta kepada para teman teman siswa SMA Negeri 2 Kota Mojokerto ini harus Pahami UU ITE, jika ingin aman bermain Sosmed di era globalisasi ini, agar Tidak terjerat hukum. Jadi Saya minta teman teman agar serius
pada acara penyuluhan ini, dan saya minta pahami nilai-nilai pancasila dengan baik. Jauhi perbuatan melanggar hukum karena kita ini hidup di negara yang patuh akan hukum,” jelas Ricky.

Sementara itu pembicara terakhir atau ke empat yakni, Dhiyaul Hakky justru mengajak para siswa dan siswi SMA Negeri 2 Kota Mojokerto berpikir secara Radikal dan Cerdas dalam menyikapi segala persoalan di Negeri yang sedang diterpa berbagai persoalan ini, dan Tetap berpedoman dan Patuh terhadap Pancasila, Karena Pancasila tak akan lekang diterpa jaman, dan akan hidup terus disanubari pada insan yang berbudi luhur dan taat hukum.

Hakky mencotohkan di sebuah Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dikenal sebagai Preman, dan mengadakan rapat dengan warga untuk membentuk peraturan yang disepakati, Maka aturan itu bisa disebut hukum, karena sudah ada kesempatan. ” Sehingga, Apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau peraturan yang mengikat, Maka itulah Hukum,
maka itulah Hukum dari Sang Penguasa, dan rakyat harus taat dengan hukum “. ucap Hakky dengan semangat tinggi.

Dilain pihak acara giat Penyuluhan hukum dari LBH PERMATA LAW ini juga diwarnai pertanyaan dari para peserta ke 4 Nara sumber, dan bagi yang berani bertanya diberikan door prize bingkisan menarik dari LBH PERMATA LAW, hal memberikan support dan keberanian kepada para siswa agar berani bertanya kepada Nara Sumber.

Dan acara Penyuluhan Hukum dengan Tema : Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak Dengan Menerapkan Nilai Nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di SMA Negeri 2 Kota Mojokerto ini diakhiri doa oleh Pengacara Senior Tamanuddin, SH, yang tergabung di LBH PERMATA LAW Mojokerto. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *