Surabaya – NewsPATROLI.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima uang kerugian negara dari tersangka korupsi Jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak, Kamis (25/5/2023).
Dari total kerugian negara sebesar Rp.569.568.000, tersangka S yang merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) masih mengembalikan sebesar Rp 250 juta.
“Pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh pelaku, jadi nanti pengembalian uang negara ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan sehingga meringankan hukuman tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra.
Meski sudah mengembalikan sebagian uang, Kejaksaan kata Jemmy terus memburu kerugian negara yang telah dikorupsi. Saat disinggung ada kemungkinan penyitaan aset, Kejari Tanjung Perak menurutnya masih menunggu itikat baik dari tersangka dan keputusan majelis hakim.
“Kami masih menunggu pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya. Itu (sisa pengembalian uang negara) nanti saja, nunggu putusan hakim dan menunggu dari keluarga saja dahulu,” beber Jemmy.
Kasus yang menjerat S ini berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21 sehingfa kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke bidang penuntutan untuk tahap dua. “Jika tidak ada kendala besok (26/5/2023) akan kami lakukan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti,” tambah Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka S, Sebastian Putra Gunawan mengatakan ini merupakan itikat baik dari tersangka S dan keluarga untuk mengembalikan uang kerugian negara. Untuk sisanya, pihak keluarga masih akan mengupayakan. “Meskipun perkara ini sendiri tersangka salah perhitungan yang membuat terjerat kasus ini. Namun langkah ini menjadi itikad baik dari tersangka dan keluarga,” paparnya
Kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018. Pada tahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.
Ditahun tersebut, sambung Jemmy, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.
Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000 yang membuat tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. (Mar/Jhons)










