Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Salah satu bentuk pelayanan tersebut diwujudkan melalui pemberian hak integrasi bagi warga binaan berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa program Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara objektif melalui mekanisme yang telah ditetapkan, tanpa dipungut biaya apa pun alias Gratis.
Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan minimal telah menjalani pidana selama sembilan bulan. Program ini diperuntukkan bagi narapidana yang memiliki masa pidana sama dengan atau lebih dari satu tahun tujuh bulan.
Sementara itu, Cuti Bersyarat (CB) diberikan kepada narapidana yang dijatuhi pidana paling lama satu tahun enam bulan dan telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Program pembinaan di luar Lapas tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama enam bulan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial sebelum narapidana kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, warga binaan yang mengajukan Pembebasan Bersyarat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani dua pertiga masa pidana, menunjukkan perilaku baik selama sembilan bulan terakhir sebelum tanggal dua pertiga masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki jaminan dapat diterima kembali oleh keluarga maupun lingkungan masyarakat. Selain itu, pemohon juga diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administrasi, termasuk surat jaminan dari pihak keluarga.
Sedangkan untuk memperoleh Cuti Bersyarat, narapidana harus memenuhi persyaratan berupa masa pidana paling lama satu tahun enam bulan, telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, serta melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan beserta surat jaminan keluarga. Bagi narapidana warga negara asing, pengajuan CB juga harus dilengkapi dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak keluarga sebagai penjamin meliputi fotokopi Kartu Keluarga penjamin dan warga binaan masing-masing sebanyak dua lembar, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah atau surat cerai apabila diperlukan, materai, serta surat pernyataan kesanggupan menjadi penjamin.
Seluruh proses pengajuan PB dan CB dilakukan melalui tahapan yang jelas dan terukur, dimulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi persyaratan, pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), hingga diterbitkannya persetujuan bagi warga binaan yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalani program integrasi.
Lapas Kelas IIA Sidoarjo juga menegaskan bahwa seluruh layanan pengurusan Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai oknum maupun pihak yang mengatasnamakan petugas Lapas dan menawarkan bantuan dengan meminta imbalan atau sejumlah uang.
Apabila menemukan indikasi praktik percaloan maupun pungutan liar dalam proses pelayanan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak Lapas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berharap pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dapat berjalan secara optimal. Selain menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan, program integrasi ini juga diharapkan mampu mendukung proses pembinaan serta mempercepat reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali menjadi pribadi yang produktif, bertanggung jawab, dan diterima di tengah masyarakat. (Gus)
















