Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) sebagai sarana pemenuhan hak WBP atas akses pendampingan hukum.
Pos Bankum berfungsi sebagai penghubung antara WBP dengan kuasa hukum atau penasihat hukum, sekaligus menjadi ruang konsultasi dan pendampingan hukum. Melalui layanan ini, WBP dapat melakukan pertemuan dengan kuasa hukum, memperoleh informasi terkait proses hukum yang dijalani, hingga mengikuti kegiatan wawancara bersama mahasiswa dalam rangka penelitian.
Keberadaan Pos Bankum juga menjadi perhatian saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Dalam agenda tersebut, para anggota dewan menyempatkan diri berdialog langsung dengan WBP di ruang Pos Bankum guna mengetahui secara langsung kualitas pelayanan bantuan hukum yang diberikan.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menyampaikan bahwa layanan Pos Bankum merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis.
“Pos Bantuan Hukum kami hadirkan untuk memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan haknya atas pendampingan hukum. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.
Layanan Pos Bankum dapat dimanfaatkan seluruh WBP sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas.
Melalui optimalisasi Pos Bankum, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berharap dapat mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berintegritas. (Gus)
















