Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Makin Maraknya Perampasan Sepeda Motor di Jalan, Kapolsek Panji Pasang Spanduk Himbauan Debt Collector

Dedy Candra Widiyatmoko
IMG 20230613 WA0043 E1689510213740
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Dalam rangka menekan tindakan perampasan kendaraan bermotor di jalanan yang mengatasnamakan Debt Collector atau Laesing, Kapolsek Panji AKP H Nanang Priambodo memasang spanduk himbauan agar masyarakat segera lapor polisi jika terjadi perampasan kendaraan bermotor di jalan raya yang mengatasnakan Debt Collector, Selasa (13/6/2023).

“Pemasangan spanduk himbauan ini agar Debt Collector tidak sembarangan mensita sepeda motor yang nunggak kredit dan berpotensi tindak pidana dan memasang baner himbauan agar masyarakat melapor jika mengalami tindakan dari Debt Collector tersebut,” jelas Kapolsek Panji AKP H Nanang Priambodo.

Lebih lanjut, AKP H Nanang Priambodo mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang sudah berlaku sejak 6 Januari 2019 ini untuk membatasi ruang gerak Debt Collector untuk mengeksekusi barang milik Debitur. “Untuk bisa mencabut barang terhutang harus melalui pengadilan. Yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi adalah juru sita,” jelas Kapolsek Panji.

Baca juga : RSAR Situbondo Gunakan Alokasi DBHCHT Rp2,3 Miliar untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *