banner 700x256

Satreskrim Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Semanding

banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo – News PATROLI.COM –

Satreskrim polres Ponorogo bertindak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo, tepatnya dirumah kontrakan milik Sunardi pada 25 Juni 2023 akhirnya berhasil diungkap dengan tertangkapnya 2 pelaku warga Jambi pada 3 Juli 2023.

Diketahui, korban pembunuhan itu adalah seorang pria bernama Sumiran (57) warga Magetan yang berprofesi purnawirawan TNI.

“Kedua pelaku pembunuhan berinisial JRP (21) dan AAS (16) kita tangkap di Kabupaten Merangin Propinsi Jambi,” ujar Kapolres Ponorogo didampingi Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Terkait kronologis pembunuhan bermula ketika kedua pelaku yang merupakan warga Jambi tersebut bingung mencari kerja kemudian kedua pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan sanggup akan memberi pekerjaan tetapi tak kunjung didapat. Setelah janjian bertemu di TKP desa Semanding yang merupakan rumah kontrakan pelaku.

Setelah bertemu, lanjut Kapolres keduanya terlibat cekcok atau perang mulut hingga kedua pelaku naik pitam dan akhirnya terjadi pembunuhan.

Baca juga :  Polda Bali Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pemerkosaan WNA China

“Korban meninggal dihantam dengan batu oleh salah satu pelaku kemudian pelaku lainnya membekap dan mencekik korban pakai bantal hingga korban meninggal dunia, Setelah korban meninggal timbul niatan pelaku menguasai harta korban berupa mobil honda jazz.”terang Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko yang juga didampingi Komandan Kodim Hirta Juni karena korban adalah pensiunan TNI.

Guna menghilangkan jejak, jasad korban dibuang ke jalan tol Solo-kertosono KM 558 sementara barang bukti lain seperti batu bantal dan baju korban dibuang ke tol sumatra.

“Sesampai di Jambi, mobil korban dijual dengan harga 20 juta kemudian uangnya dibelikan sepeda motor RK king dan untuk keperluan lainnya.”terang Kapolres.

Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan pasal 170 junto 338, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Mengingat salah satu dari pelaku masih dibawah umur atau pelajar, maka dalam konferensi pers tidak dihadirkan. (Marsudi/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *