banner 700x256

KPK Tak Perperpanjang Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa empat orang pimpinan DPRD Jatim yang dicekal sejak Februari hingga Agustus 2023 (selama enam bulan) telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali untuk enam bulan kedua. Selain itu, KPK juga memastikan belum ada sprindik baru.

Empat pimpinan dewan periode 2019-2024 itu adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP), Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah (PKB), Anwar Sadad (Gerindra), dan Achmad Iskandar (Demokrat). Ketiga orang ini merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.

“Jika seseorang dicegah tangkal (cekal) itu artinya untuk kelancaran proses penanganan perkara. Enam bulan batas waktunya dan dapat diperpanjang enam bulan kedua. Jika berkas perkara sudah cukup, artinya tidak perlu dilakukan pencekalan kedua,” kata Ali kepada wartawan usai Bincang Media Bersama KPK di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Rabu (20/9/2023).

Baca juga :  Satlantas Polrestabes Medan Amankan Dua Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Pencekalan ini berakhir karena diketahui salah seorang pimpinan dewan telah bepergian ke luar negeri. “Artinya, kalau sudah ada yang di luar negeri, berarti sudah tidak dicekal. Kalau membutuhkan keterangannya kembali untuk berkas perkara, akan dicekal kembali. Ini karena batas maksimal seseorang dicekal adalah satu tahun (enam bulan pertama dan enam bulan kedua). Kalau melebihi itu, bisa melanggar HAM,” imbuhnya.

Ali meminta semua pihak menunggu hasil dari vonis kasus hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kita menunggu putusannya. Setelah putusan, bisa dikembangkan lebih lanjut, apakah ada fakta-fakta hukum yang bisa dikembangkan oleh tim jaksa KPK. Kalau cukup ada dua alat bukti pasti dikembangkan.Silakan teman-teman jurnalis kawal prosesnya. Silakan sampaikan ke pengaduan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *