Bondowoso – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,52 gram dan obat keras berbahaya (okerbaya) pil logo Y sebanyak 6.265 butir selama sepekan. Barang bukti ini diamankan dari penangkapan lima tersangka pengedar narkoba di lokasi berbeda.
Kasatresnarkobs Polres Bondowoso, AKP Deki Julkarnaen, mengatakan, lima tersangka pengedar narkoba itu terdiri dua pengedar narkotika jenis sabu dan tiga pengedar okerbaya pil logo Y. Kelima tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di lokasi yang telah disepakati di wilayah Bondowoso.
“Barang bukti 8,52 gram sabu dan 6.265 butir pil logo Y serta lima tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolres Bondowoso guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba Deki, Minggu, 19/04/2026.
Lima tersangka pengedar narkoba itu berinisial AT, SA, AH, MB, dan AB, semuanya warga Bondowoso. Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Bondowoso dengan cara dijual eceran pada pembelinya.
“Lima pengedar narkoba itu mendapatkan barang narkotika jenis sabu dan okerbaya pil logo Y dengan memesan dan membeli dari pemasok di Jember dan Situbondo,” ujar mantan Kasatintelkam Polres Bondowoso.
(Dik)
















