banner 700x256

Pembunuh Dua Bersaudara di Sidoarjo Tertangkap

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo,newspatroli.com
Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangkap HE (25), pelaku pembunuhan kakak beradik, DV (20 tahun) dan DC (12 tahun).

 Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan awal mula ditemukannya adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh HE.

Peristiwa pembunuhan kakak beradik ini terjadi di rumah korban di Wedoro, Waru, Sidoarjo pada Senin (6/9/2021) malam. Kedua jenazah ditemukan di dalam sumur rumahnya. Saat itu ibu korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong dan melihat banyak darah tercecer di dekat sumur. Sesaat setelah mengetahui kondisi yang penuh darah, kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Waru, ungkap Kapolresta Sidoarjo. 


Setelah mendatangi lokasi dan mendapatkan keterangan dari pihak keluarga, tetangga beserta barang bukti. Dengan cepat Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Waru berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan.

 Terduga pelaku berhasil diringkus polisi tidak lebih dari 12 jam ditemukannya jenazah korban. Terduga pelaku ditangkap di sebuah penginapan daerah Sedati, Sidoarjo. Saat polisi menangkapnya, ia diduga akan melarikan diri ke kota kelahirannya di Kediri.

Baca juga :  Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penebangan Liar Kayu Sonokeling, Dua Tersangka Diamankan

Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Wedoro, Waru ini. Pelaku HE, 25 tahun, berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati. Karena ia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
 
Mengenai motif HE nekat menghabisi nyawa kakak beradik tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro karena cinta bertepuk sebelah tangan dan ingin menguasai barang milik korban.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, antara lain helm, satu unit mobil Sigra yang dibawa kabur tersangka, satu laptop, empat ponsel, dompet, tas dan pakaian milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HE terancam Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan Pasal 80 Ayat 1 UU-RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU-RI No. 23 terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun. (ags/muk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *