Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kristin Halim, Pelaku Penipuan Rp7 miliar Divonis 3,3 Tahun Penjara

Dedy Candra Widiyatmoko
Kristin Halim Penipuan Rp7 Miliar Divonis 33 Tahun Penjara E1698459076167
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Terdakwa Kristin Halim divonis 3,3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, atas kasus penipuan terhadap Andre dengan modus pembuatan izin tambang sebesar Rp7 miliar.

Yason Silvanus, Kuasa Hukum Andre mengaku menerima putusan hakim tersebut meskipun putusannya lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni 3,6 tahun.

“Kalau dibandingkan dengan tuntutan JPU, hanya lebih rendah tiga bulan saja. Dan klien kami menerima hasil putasan hakim,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Kata Yason, putusan hakim lebih rendah tiga bulan tentu dengan berbagai macam pertimbangan. Mungkin karena perilaku terdakwa yang kooperatif atau hal lainnya yang menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Baca juga : SMAN 1 Air Naningan Diduga Kuat Sunat Anggaran Dana Bantuan Program Indonesia Pintar untuk Siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *