Buleleng – News PATROLI.COM –
Akhirnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng menetapkan pria berinisial KO (40) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan perempuan berinisial MM (18).
Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengungkapkan polisi sudah mendapatkan cukup alat bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, dan uji kejiwaan korban. Ditambah juga dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
“Iya telah ditetapkan tersangka pada Rabu kemarin,” ujar Yulio kepada Media.
Diketahui, MM merupakan pasien yang kabur dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Buleleng. Dia lantas ditawari tumpangan oleh KO. Namun, KO malah membawa MM ke sebuah kos-kosan di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Di sana, KO menyetubuhi MM.
Menurut Yulio, awalnya KO membantah telah memerkosa gadis malang tersebut. KO berdalih langsung mengantar MM ke rumah bibinya. Setelah diselidiki, polisi mendapatkan bukti rekaman CCTV di sepanjang jalan menuju kos-kosan.
Dari rekaman CCTV itu, penyidik dapat mematahkan alibi KO yang mengaku langsung mengantarkan korban ke rumah bibinya di wilayah Kecamatan Kubutambahan.
“Intinya, dari CCTV tersebut bahwa keterangan korban yang lebih tepat,” jelas Yulio.
Atas perbuatannya, KO dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancamannya adalah hukum paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Diberitakan sebelumnya, MM mengaku diperkosa oleh KO setelah kabur dari sebuah rumah sakit. Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika mengatakan MM awalnya dirawat di rumah sakit swasta di Buleleng karena hendak bunuh diri dengan cairan pembersih lantai akibat dari perceraian kedua orang tuanya. Kemudian pada Senin (11/12/2023), dia kabur dari rumah sakit tempatnya dirawat.
Saat di tengah perjalanan, gadis itu bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut. Pria itu lantas menawari MM tumpangan untuk mengantar pulang ke desanya. Atas tawaran tersebut, MM pun bersedia naik ke atas motornya.
Namun, KO malah mengajak gadis itu ke kos-kosan di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Di sana, KO memerkosa MM.(Dedy)