banner 700x256

Pemdes Kalicinta Gelar Musdesus, Tetapkan 45 KPM BLT – DD TA. 2024

Pemdes Kalicinta Gelar Musdesus, Tetapkan 45 KPM BLT – DD TA. 2024. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Pemerintah Desa Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) penetapan data Keluarga Penerima Manfaat(KPM), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024.

Acara tersebut digelar dibalai desa Kalicinta. Senin (22/01/2024).

Musdesus tersebut, dipimpin langsung oleh kepala Desa Kalicinta Suparno dan dihadiri camat Kotabumi utara, Yg mewakili kasi kesra aswan s.sos .winanto s e kasi pembangunan pendamping pld, Bhabinsa, Babinkamtibmas dan ketua BPD, ketua LPM, perangkat desa, kaur, kadus,ketua PKK, ketua RT, dan tokoh masyarakat sempat.

Pemdes Kalicinta Gelar Musdesus, Tetapkan 45 KPM BLT – DD TA. 2024. | Foto: Ist

Ketentuan mengenai BLT-DD ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dimana dalam PMK tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.

Baca juga :  3 Desa di Bojonegoro Resmi Jadi Desa Cantik, Ini Keunggulannya

Dalam musdesus tersebut Suparno menjelaskan bahwasannya syarat penerima BLT DD, adalah KPM yang tidak tersentuh oleh bantuan dari kementerian seperti bansos PKH, BLT, dan juga BPNT.
“Kemudian dalam satu KK penerima tidak bisa lebih dari satu. Dan juga bukan aparatur desa,” jelasnya.
Selain itu Suparno juga menjelaskan berdasarkan kalkulasi dari anggaran dana desa, maka jumlah masyarakat yg di tetapkan sebanyak 45 KPM yang akan mendapatkan BLT DD tahun 2024. Yang pada tahun sebelumnya Berjumlah 72 KPM, dikarnakan hasi musyawarah tersebut harus benar-benar masyarakat yg miskin ektrim yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.tutupnya.

(Heriyadi saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *