banner 700x256

Pemkab Sidoarjo Perkuat Penanganan Sampah, Bupati Subandi Tekankan Sinergi dan Evaluasi TPS3R

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Permasalahan sampah di Kabupaten Sidoarjo terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen, tidak hanya satu instansi semata.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pendampingan di tiga desa, yakni Desa Kepadangan dan Desa Kebaron (Kecamatan Tulangan), serta Desa Ketegan (Kecamatan Tanggulangin), dalam kegiatan di Ruang Opsroom Pemkab Sidoarjo, Rabu (22/4/2026).

Subandi menyoroti pentingnya optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Ia telah menginstruksikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk melakukan pendampingan intensif, khususnya terhadap TPS3R yang belum beroperasi maksimal. Selain itu, pemetaan menyeluruh terhadap kendala pengelolaan, lokasi, hingga faktor teknis lainnya juga tengah dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen melakukan evaluasi rutin setiap bulan, bahkan pemantauan harian, guna memastikan setiap permasalahan di lapangan dapat segera ditangani. Subandi juga menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat yang membuang sampah sembarangan, termasuk dari luar wilayah desa.

Sebagai langkah tegas penegakan tata tertib, Pemkab Sidoarjo berencana menggandeng aparat kepolisian untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. “Jika peringatan tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan dilakukan sebagai upaya menciptakan pengelolaan sampah yang efektif,” tegasnya.

Baca juga :  Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sholat Idul Fitri yang Dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Khusus

Sementara itu, Plt. Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, mengungkapkan bahwa sejumlah desa sebenarnya telah memiliki struktur pengelolaan sampah, namun belum berjalan optimal. Permasalahan utama terletak pada lemahnya manajemen dan kurangnya pemanfaatan fasilitas seperti tungku insinerator.

Ia menambahkan, pengelolaan iuran masyarakat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dana tersebut seharusnya dialokasikan secara jelas untuk operasional pemilahan, transportasi, hingga pengangkutan residu ke TPA. Apabila ditemukan penyimpangan, hal tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

DLHK juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat serta akan melakukan pendampingan untuk membentuk kepengurusan baru yang lebih profesional dan bertanggung jawab.

Menutup pernyataannya, Subandi menegaskan bahwa penanganan sampah membutuhkan sinergi dari seluruh lini, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat di tingkat RT/RW. “Ini adalah upaya bersama. Kita semua sedang berperang melawan sampah, dan hanya bisa berhasil jika seluruh pihak terlibat aktif,” pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *