Karangasem – News PATROLI.COM –
Imigrasi Singaraja akhirnya mengamankan seorang WNA berkewarganegaraan Rusia berinisial IK (51 tahun). WNA yang diamankan tersebut dilaporkan masyarakat karena telah membuat keresahan dengan berulang kali tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran.
Puncaknya saat yang bersangkutan telah tanpa izin, masuk dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem.
Sebelumnya, warga bersama dengan aparat keamanan setempat telah melakukan pendekatan secara persuasif tetapi WNA tersebut merasa tidak terima dan mengamuk.
Masyarakat selanjutnya menyampaikan laporan adanya WNA meresahkan Kepada Kantor Imigrasi Singaraja. Mendapat laporan dari masyarakat, tim pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja segera meluncur ke lokasi yang dimaksud.