Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Satreskrim Polresta berhasil bekuk pelaku Tindak kesusilaan begal payudara berinisial MAK 29 tahun asal Kecamatan Taman Sidoarjo pada seorang perempuan berinisial mawar 20 tahun.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam Press release ungkap kasus asusila di Mako Mapolresta Sidoarjo Rabu (17/4/2024) mengatakan, awal mula kejadian bermula saat korban sepulang berkunjung dari neneknya di desa Sambibulu Kecamatan Taman pada tanggal 29 maret 2024 sekitar pukul 23.15 , terangnya.
” Korban curiga dari kejauhan ada yang membuntuti motornya, Pelaku dengan menggunakan Honda Beat tiba-tiba memepet korban dari sebelah kanan, kemudian dilokasi pelaku meremas payudara korban dengan tangan kirinya , spontan korban berteriak maling ” ucapnya.
Kompol Agus menambahkan ” selanjutnya korban mengejar pelaku sambil menyenggol motor pelaku dari belakang ,sehingga menyebabkan korban luka-luka di kaki dan harus dilakukan operasi di RSUD Sidoarjo, tambah nya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 281 KUHP atau Pasal 6 huruf b UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(Gus)
Baca juga berita lainnya diGoogle News