Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tolak Kriminalisasi Wartawan! Organisasi Pers dan Jurnalis Lampung Utara Gelar Rapat Dadakan

Heri Yadi Saputra
Tolak Kriminalisasi Wartawan Organisasi Pers Dan Jurnalis Lampung Utara Gelar Rapat Dadakan E1715089967511
Tolak Kriminalisasi Wartawan! Organisasi Pers dan Jurnalis Lampung Utara Gelar Rapat Dadakan
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Terkait dugaan kriminalisasi terhadap wartawan di lampung Utara, sehingga ditetapkan kepolisian polres kabupaten setempat sebagai tersangka, yang kini sudah di limpahkan ke kejaksaan Kotabumi untuk di adili, Organisasi pers dan para Wartawan menggelar pertemuan khusus. Selasa 7 Mei 2024.

Rapat pergerakan yang di gelar itu, guna menolak atas penetapan tersangka pada Fran Klin salah satu Wartawan di Lampung Utara Itu, atas liputannya terkait persoalan tanah di desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten setempat sehingga dituduh ikut serta dalam keributan warga dan oknum TNI AL.

Rapat pergerakan itu sebagai wujud solidaritas terhadap insan pers, dihadiri langsung oleh ketua organisasi Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) ketua umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) Komite Wartawan Indonesia (KWI) dan di hadiri para awak media lainnya.

Baca juga : Tahap Kampanye Pilkada, Polresta Sidoarjo Gandeng Netizen Cegah Hoaks

Sementara pada kasus yang disangkakan itu terhadap wartawan pada saat meliput kejadian tersebut, tidak benar adanya dengan disertai saksi dan bukti otentik bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

Namun kini, wartawan yang telah ditetapkan Tersangka itu Berkasnya tetap berlanjut atau telah di limpahkan ke kejaksaan negeri Kotabumi untuk diteruskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi dengan tuduhan asal 170 KUHPidana.

Atas hal itu, para organisasi pers dan wartawan di Lampung Utara menolak hal itu untuk diadili. Sehingga kasus tersebut harus digugurkan.

Pasalnya dengan fakta yang sebenarnya, wartawan tersebut bekerja dilindungi menurut undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, terlebih yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik wartawan.

Hal itu dibuktikan dengan vidio dan fakta-fakta saksi dan pemberitaan yang sudah beredar sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *