Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Pemotongan Insentif yang Diterima Bupati Sidoarjo Nonaktif

Favicon
Gus Muhdlor Datangai KPK E1715051134734
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Tim penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan saksi saksi tersebut untuk mendalami aliran dana pemotongan insentif di BPPD kabupaten sidoarjo.

Saksi yang akan diperiksa adalah ASN Pemkab Sidoarjo dan pihak Swasta. Mereka ialah Sulistyono, Setya Handaka, Abdul Muntolip, dan Ninik Sulastri mereka adalah ASN Pemda Sidoarjo.

Kemudian Andjar Surjadianto (Inspektur Pemda Sidoarjo); Aswin Reza Sumantri (staf bupati); Ridho Prasetyo (Kepala BKD Sidoarjo Tahun 2021); Helena Milli Respati (swasta); dan Robbin Alan Nugroho alias Robbin (kontraktor).

Sebelumnya KPK telah memeriksa satu saksi yaitu Achmad Masruri selaku Staf Bupati Sidoarjo, Senin (3/6).

“Achmad Masruri, saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan soal besarnya pemotongan uang serta pendalaman atas adanya aliran uang yang didapatkan tersangka AMA (Gus Muhdlor) dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6).

Baca juga : Kejati Jatim Tegak Lurus Berantas Korupsi, Dirut PT INKA Ditahan di Rutan

Ali menyebut dari hasil pemotongan dana insentif ASN tersebut digunakan oleh Gus Muhdlor untuk kepentingan pribadinya. Namun Ali enggan untuk membeberkan yang dimaksud dengan kebutuhan pribadi mantan politikus PKB itu.

KPK sudah menahan Gus Muhdlor sejak 7 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di kasus Gus Muhdlor.

Pasal tersebut berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. (Red)

Baca juga berita lainnya di Google News .

Bupati Sidoarjo Nonaktif, Gus Muhdlor, saat Datangi Kantor KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *