Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Wonogiri Tangkap Pemakai Narkoba Jenis Sabu

Marsudi
Polres Wonogiri Tangkap Pemakai Narkoba Jenis Sabu
Polres Wonogiri Tangkap Pemakai Narkoba Jenis Sabu
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial RS alias Riski (25) Warga Kota Semarang diamankan karena kedapatan menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,49 Gram.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Giripurwo Kec/Kabupaten Wonogiri.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.05 WIB, anggota mencurigai adanya orang yang sedang mangambil sebuah paket mencurigakan,” Ujarnya pada Rabu (12/2/2025).

Baca juga : Kajati Jatim Mia Amiati Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Kabupaten Mojokerto

Saat dilakukan interogasi RS (25) mengakui bahwa sedang mengambil paket narkoba jenis sabu.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket berlapis lakban hitam yang berisi narkoba jenis sabu seberat 1,49 Gram.

“Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 112 ayat (7) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya.

AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” tegasnya. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *