Ngawi, Newspatroli.com
Edy Santoso, Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur diadukan ke Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh warganya karena dugaan atau indikasi penyalahgunaan keuangan tanah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada bulan September 2021.
Saat ditemui awak media, warga desa Ngrambe yang juga Mengadukan, HR (51) menyampaikan, “sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat, maka kami melayangkan pengaduan secara tertulis tentang adanya dugaan atau indikasi penyelewengan keuangan Tanah Desa dan BUMDes yang diduga kuat dilakukan secara pribadi oleh Kepala Desa Ngrambe”.
Warga tersebut mengadukan dengan dasar hukum dan merujuk pada:
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
2. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3. Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.
4. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta Peraturan Pelaksanaannya.
5. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar hukum dan rujukan dengan uraian sebagai berikut:
I. Salah satu kekayaan Desa berdasarkan aturan perundang-undangan dan aturan adat yang berlaku adalah Tanah Desa. Dalampelaksanaannya Tanah Desa sendiri masih terbagi lagi sebagai berikut;
a. Tanah Desa yang pengelolaannya langsung kepada unsur Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Tanah Desa ini dalam pelaksanaannya melekat secara langsung kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sekaligus sebagai penghasilan atau tunjangannya sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa selama masih menjabat, namun tanah tersebut tetap sebagai Aset Desa.
b. Tanah Desa yang pengelolaannya tidak melekat langsung kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Tanah Desa ini dalam pelaksanaan pengelolaannya tidak melekat langsung pada Kepala Desa dan Perangkat Desa (bukan sebagai penghasilan atau tunjangan), melainkan dikelola langsung oleh Pemerintah Desa yang prosesnya melalui mekanisme lelang dan hasil dari lelang dimaksud dimasukkan pada Pendapatan Asli Desa (PAD) yang tercatat pada APBDes Desa dan dikeluarkan kembali untuk pembangunan Desa.
Didalam pengelolaan Tanah Desa sebagaimana dimaksud, dalam pelaksanaannya ttidak dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Proses yang dilakukan hanya berdasarkan keinginan atau kehendak dari Kepala Desa semata (dibawah tangan) pada warga tertentu saja. Yang kemudian keuntungan atau hasil dari lelang masuk kekantong pribadi Kepala Desa.
Dugaan penyelewengan keuangan hasil sewa Tanah Desa diantaranya:
1. Tanah Desa yang berlokasi di Dusun Sidorejo, Desa Ngrambe.
a. Nomor SPPT. 352102000900300010, (Tanah Desa eks. Sie Pembangunan yang saat ini kosong belum ada pengisian)
b. Nomor SPPT. 352102000900400230, (Tanah Desa eks. Pembantu Modin yang SOTKnya saat ini kosong).
2. Tanah Desa yang berlokasi di Dusun Ngrambe, Desa Ngrambe.
a. Nomor SPPT. 352102000901600380, (Tanah Desa eks. Bayan yang SOTKnya saat ini kosong)
b. Nomor SPPT. 352102000902300180, (Tanah Desa eks. Sekdes yang saat ini kosong)
II. Salah satu kewenangan desa dalam mensejahterakan desanya adalah kewenangan untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang mana BUMDes ini dibentuk oleh Pemerintah Desaitu sendiri yang dananya berasal dari keuangan Desa yang bertujuan untuk membuka unit-unit usaha didalamnya yang dikelola oleh desa dengan mekanisme tersendiri dan nantinya dari keuntungan yang diperoleh juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Desa (PADes) setempat.
BUMDes Desa Ngrambe dalam pengelolaannya tidak sesuai dengan tujuan BUMDes itu sendiri, akan tetapi hanya menjadi ATM pribadi Kepala Desa untuk menarik uang tanpa mekanisme dan prosedur yang berlaku di organisasi BUMDes.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami meminta Kapolda Jatim agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Ngrambe terkait duagaan penyelewengan keuangan hasil sewa Tanah Desa dan penyelewengan keuangan BUMDes guna melakukan langkah hukum dan penindakan”, lanjut HR.
“Kami berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini dapat segera ditindak lanjuti demi perubahan yang lebih baik di Desa Ngrambe ini”, tutupnya (Mrsd)










