Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM Patroli), H. Sukarman, S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses hukum yang menjerat dua pemuda berinisial AA dan RA terkait dugaan pembelian 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Medan.
Sebagai praktisi hukum, King Jabar menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan.
“Saya sangat menyayangkan apabila hukum diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan yang substansial. Kita tentu mendukung penegakan hukum, tetapi jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar King Jabar, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan telah menjadi perhatian publik. Hal itu tidak lepas dari adanya perbandingan dengan kasus serupa yang pernah terjadi di Bali, sehingga memunculkan diskusi di masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Meski demikian, King Jabar menegaskan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik dan fakta hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan secara sederhana. Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat guna menghindari munculnya persepsi adanya ketimpangan dalam penerapan hukum.
“Publik berhak mendapatkan kepastian dan penjelasan yang objektif. Jika memang terdapat perbedaan fakta hukum, perbedaan peran pelaku, tujuan penggunaan BBM, atau unsur-unsur lain yang menjadi dasar penanganan perkara, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukan berdasarkan siapa pelakunya,” tegasnya.
Lebih lanjut, King Jabar mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Menurutnya, AA dan RA saat ini masih berstatus terdakwa dan belum tentu terbukti bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang berkeadilan dalam perkara-perkara yang melibatkan masyarakat kecil. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu membedakan antara pelanggaran yang dilakukan dalam skala kecil dengan praktik mafia BBM yang terorganisir dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang mungkin melakukan kesalahan karena keterbatasan ekonomi justru menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, sementara pelaku-pelaku besar yang merugikan negara dalam jumlah jauh lebih besar tidak mendapatkan perhatian yang sama. Di sinilah pentingnya keadilan yang berimbang,” katanya.
Sebagai Ketua Umum LPKSM Patroli yang aktif mengawal hak-hak masyarakat dan konsumen, King Jabar menilai bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Oleh sebab itu, setiap proses penegakan hukum perlu mempertimbangkan dampak sosial, motif perbuatan, kondisi pelaku, serta kerugian nyata yang ditimbulkan.
Ia menambahkan, hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan memiliki peran strategis dalam melihat suatu perkara secara utuh dan tidak semata-mata berpatokan pada ancaman pidana maksimal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
“Ancaman pidana dalam undang-undang adalah batas maksimal, bukan keharusan. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai secara menyeluruh fakta persidangan, keadaan terdakwa, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Saya percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut secara bijaksana,” ujarnya.
King Jabar juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Namun demikian, ia berharap perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum agar semakin selektif dan profesional dalam menangani kasus-kasus yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
“Saya mengimbau para penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa hingga hakim, agar lebih selektif dalam melihat setiap perkara. Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar alat penegakan aturan secara formal. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil,” pungkasnya.
Saat ini, perkara yang menjerat AA dan RA masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di tengah sorotan masyarakat terhadap kasus tersebut, harapan akan hadirnya penegakan hukum yang adil, proporsional, transparan, dan tidak diskriminatif kembali menjadi perhatian utama berbagai kalangan. (Gus)










