banner 700x256

Tim URC Anti Begal Polres Situbondo Tangkap DPO Curat dan Pencabulan di Pulau Dewata Bali

banner 120x600
banner 336x280

Situbondo, News PATROLI.COM –

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap dua pelaku tindak pidana berbeda yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diamankan di Provinsi Bali, Rabu 10 Juni 2026.
Penangkapan ini dilakukan hanya dua hari setelah Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H. mengatakan, kedua pelaku sengaja melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari proses hukum. “Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” tegas AKP Selimat, Kamis (11/6/2026).
Pelaku pertama berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih. DEF ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali.

DEF merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah konter handphone di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, September 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam konter dengan cara merusak tembok samping bangunan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DEF, antara lain satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.

Baca juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Polsek Prambon Masifkan Pengelolahan Tanaman Jagung

Pelaku kedua berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji. KF ditangkap di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali.

KF telah menjadi DPO sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 2024 di wilayah Kecamatan Panji. “Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” jelas AKP Selimat.

Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Selimat menegaskan, pembentukan Tim URC Anti Begal tidak hanya fokus pada penanganan kasus jalanan, tetapi juga sebagai unit reaksi cepat dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kehadiran Tim URC Anti Begal adalah bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” ujarnya.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan pelaku kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *