banner 700x256

Ditinggal Istri Jadi TKW, Sang Suami Diduga Tega Setubuhi Anak Tirinya

banner 120x600
banner 336x280

Lampung utara – NewsPATROLI.COM –

Seorang ayah tiri di Lampung Utara diduga menyetubuhi anak tirinya Berulangkali saat sang istri pergi ke luar negeri untuk menjadi TKW. Kuasa hukum kobran minta terduka pelaku segera ditangkap. Hal itu diungkapkan Putri and Partner selaku kuasa hukum korban berinisial AP, Putri Dan partners ketika di wawancarai usai menyampaikan surat kuasa ke pelindung Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) ke Polres Lampung Utara.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan bibi korban, karena melihat perlakuan korban aneh. Setelah didesak oleh bibi korban, Lalu korban menyampaikan bahwa korban telah di setubuhi ayah tirinya.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku jika dirinya selalu disetubuhi oleh ayah tirinya dam di iming-iming jajan oleh ayah tirinya.

Dikethui, Pelaku merupakan ayah tiri korban Sedangkan ibu korban berada di luar negeri untuyk mencari nafkah, Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dengan laporan Nomor STTLP/B512/IX/2025/Polres Lampung Utara, Polda Lampung pada 13 September 2025.

“Kami dari kuasa hukum AP, telah menyampaikan surat kuasa dan pendamping terhadap kasus anak yang telah di setubuhi oleh ayah tirinya ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) ke Polres Lampung Utara.” ucapnya.

Baca juga :  Polres Wonogiri Tangkap Dua Pencuri Motor dan Seorang Penadah di Mojolaban, Barang Bukti Diamankan

Masih menurut Putri, “Kami selaku tim kuasa hukum korban berharap kasus ini secepatnya dapat dilimpahkan kepada kejaksaan negeri agar tersangka ini dapat di porses hukum yang berlaku,” ucap Putri dan Partners, Selasa 28 Oktober 2025.

“Kenapa kami berada di sini dan korban memberikan kuasa hukum kepada kami. karena pihak kelurga Dalam hal ini pelaku tidak mengakui perbuatannya, Selain itu, pelaku kerap kali mengeluarkan ancaman kepada korban. Sehingga korban memberikan kuasa hukum kepada kami dan Minta pendamping dan pelindung Dalam kasus ini.” papar Putri.

“Untuk pertama kalinya itu dilakukan oleh ayah tirinya pada tahun 2024, kalau di lihat hasil visum pelaku telah melakukan bersetubuh dengan korban sebanyak 10 kali,” ungkap Putri dan partners.

Kuasa hukum (AP) Putri dan partners berharap kasus ini secepatnya dapat di limpahkan kejaksaan negeri agar tersangka dapat diporses hukum yang berlaku.

“Kita berharap ke kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) ke Polres Lampung Utara agar kasus ini secepatnya dapat di limpahkan kejaksaan negeri agar tersangka dapat di porses hukum yang berlaku.” Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *