Sidoarjo, newspatroli.com
Selasa (21/12/2021) Polisi gadungan berinisial AP 40 tahun warga Candi, Sidoarjo mengaku sebagai anggota polisi Poresta Sidoarjo, dengan modus penipuan yang berhasil mengeruk uang puluhan juta rupiah.
Awal AP melakukan penipuan pada teman istri sirinya AP, yang berinisial FAP 30 tahun sebagai korban asal Rungkut Surabaya. ketika teman istri pelaku ada masalah tentang penggelapan mobil. Lalu istri pelaku bilang, kalau suaminya adalah polisi yang berdinas di Sidoarjo.
Saat itu pula korban FAP diperkenalkan sama istri pelaku AP, dan ngobrol – ngobrol bersama serta cerita tentang masalanya FAP. Dalam pertemuan itu, pelaku sanggup penyelesaian masalahnya FAP dengan minta uang sebesar Rp15.000.000,-
Dalam konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan,” dari pertemuan yang dilakukan oleh pelaku dan korban, keduanya sudah sepakat kalau ada biaya sebesar Rp15.000.000,- pertama korban sudah menstransfer uang pada pelaku sebesar Rp 8.000.000,- serta uang tunai Rp 500.000,- yang dimita pelaku.
Namun korban mulai curiga karena sudah lama menunggu tidak ada kejelasan atau penyelesaian kasusnya, yang akhirnya korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Lalu pelaku bisa kita amankan dengan cara dipancing untuk memberikan uang kekurangan itu, sebesar Rp 6.500.000,- akhirnya polisi gadungan ini bisa kita amankan beserta barang bukti, terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi dapat menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone, uang RP 500.000,- dan satu unit motor Yamaha Mio soul warna merah dengan nopol W 3499 VS.
Bukan hanya itu saja, dari hasil penyidikan penipuan yang berkedok sebagai polisi gadungan itu, juga ditemukan ada dua korban lainnya yang mengalami kerugian serupa yang mengakibatkan dua korban rugi Rp 50.000.000,- dan mereka sudah membuat laporan polisi.
Pelaku adalah seorang residivis kambuhan yang pernah berurusan dengan polisi dengan kasus penada baranga curian,
tutur Kapolresta.
Dengan modus penipuhan itu, AP dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Ags/MW)










