Sampang, NewsPATROLI.COM –
Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil dipatahkan aparat kepolisian di wilayah Madura.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang mengamankan lebih dari tiga kilogram sabu dalam operasi terukur yang digelar di Kecamatan Ketapang.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang pria berinisial S ditangkap saat diduga hendak mendistribusikan barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan pergerakan tersangka selama beberapa hari, Rabu,(4/3/2026)
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa tersangka diduga memiliki peran penting sebagai kurir sekaligus perantara dalam jaringan peredaran sabu lintas kota.
Lokasi penangkapan disebut sebagai titik transit yang kerap digunakan untuk proses pengiriman.
“Petugas menemukan tiga paket besar berisi kristal putih yang diduga sabu. Setelah dilakukan penimbangan, total beratnya sekitar 3.067 gram,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Adapun rincian berat masing-masing paket yakni 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram. Dengan jumlah tersebut, polisi menduga barang itu merupakan bagian dari jaringan distribusi berskala besar.
Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tas hitam merek Bruno Cavalli, plastik pembungkus, satu unit telepon genggam merek Vivo tipe 1938 warna biru, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk operasional.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Ia dijanjikan imbalan tertentu apabila berhasil mengantarkan barang sesuai instruksi.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi berkisar enam hingga dua puluh tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sampang. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga wilayah dari ancaman barang terlarang.(fen)
















