Jember – News PATROLI.COM –
Seorang pria asal dusun Rowo gebang Desa Sumberejo kecamatan Ambulu kabupaten Jember berinisial RA harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat mencuri kotak amal di masjid Al Ikhlas yang terletak di dusun Kebonsari desa Sabrang kecamatan Ambulu kabupaten Jember pada hari Kamis 30/04/2026 sekitar pukul 01.00 wib dini hari,naasnya aksinya dipergoki oleh warga setempat saat melakukan ronda malam hari.
Warga curiga dengan gelagat pelaku yang keluar masuk masjid tersebut dengan modus buang air kecil di toilet masjid Al ikhlas, warga yang memergoki aksi mencurigakan pelaku kemudian melaporkan ke pihak kepolisian sektor Ambulu, tak butuh waktu lama setelah menerima laporan atas dugaan pencurian Kotak Amal masjid anggota Polsek Ambulu bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara TKP, setibanya di TKP benar adanya, pelaku yang kedapatan mencuri kotak amal di masjid Al ikhlas sudah diamankan oleh warga setempat, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Ambulu Polres Jember untuk menjalani proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa kotak amal masjid berisikan uang sebesar 2,9 juta rupiah beserta alat bukti untuk mencongkel kotak amal berupa kunci besi berbentuk L dari tangan pelaku
“Tadi malam sekitar pukul satu dini hari kami mendapat laporan dari warga desa Sabrang, bahwa di masjid Al ikhlas yang terletak di dusun Kebonsari desa Sabrang kecamatan Ambulu ada pelaku yang diduga mencuri kotak amal,” tutur Akp Solikhan Arief, S. H., M. H.,selaku Kapolsek Ambulu.
Selanjutnya Kapolsek Ambulu menuturkan, “Kejadian pencurian Kotak Amal tersebut awal mula diketahui oleh warga masyarakat desa Sabrang yang sedang melaksanakan ronda atau patroli malam, tiba tiba melihat ada seseorang masuk kedalam masjid kemudian mengambil salah satu kotak amal masjid Al ikhlas, setelah mengetahui kejadian tersebut salah satu warga yang mengetahui akhirnya memberitahukan pada warga yang lain, sehingga pada saat itu juga pelaku beserta barang buktinya diamankan oleh warga dan warga menghubungi Polsek kemudian Anggota kami yang sedang melaksanakan piket mendatangi TKP dan kemudian membawa pelaku ke Polsek Ambulu berikut barang bukti hasil kejahatan pelaku”imbuhnya.
Modus pelaku yang diduga mencuri kotak amal di masjid Al ikhlas berpura pura singgak ke masjid untuk membuang air kecil
“Modusnya pelaku pura pura mampir ke masjid untuk kepentingan buang air kecil kemudian pelaku mengontrol masing masing kotak amal didalam masjid, waktu itu kotak amal di masjid Al Ikhlas ada empat kotak amal, kemudian pelaku melakukan pengecekan masing masing kotak amal menggunakan pencahayaan senter pada hp pelaku dan ada salah satu kotak amal yang isinya cukup banyak berisikan uang sebanyak dua juta sembilan ratus yang diambil oleh pelaku, barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, kunci besi bentuk L, handphone milik pelaku serta kotak amal, atas perbuatanny, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara tentang pencurian dan penganiayaan”pungkasnya.












