Jakarta – News PATROLI.COM –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 10 kilogram ganja kering dan mengamankan seorang tersangka penerima paket.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 8 Juni 2026 terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang diduga berisi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan jasa pengiriman untuk melacak keberadaan paket.
Dalam proses pengungkapan, petugas menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga paket tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saat paket diterima, petugas langsung mengamankan penerima berinisial MAH (Muhammad Abdul Hafidh).
“Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan,” ujar Eko Hadi Santoso, Senin (15/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika jenis ganja. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut merupakan milik dua orang berinisial K alias Cemek dan Y alias Unyil yang saat ini masuk dalam daftar pencarian dan masih dilakukan pengejaran oleh penyidik.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka bukan kali pertama terlibat dalam aktivitas serupa. MAH mengaku pernah membantu menerima paket berisi ganja pada Maret 2026 dan memperoleh imbalan sebesar Rp600 ribu.
“Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diterima,” jelas Eko.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mabes Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana distribusi.
“Pengungkapan ini kembali menunjukkan adanya modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menyelundupkan narkoba ke berbagai daerah. Polri akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
















