KWIP Minta Kapolres Lampung Utara Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –

Seorang jurnalis atas nama Fran Klin diduga mengalami penghalangan dan perusakan alat kerja saat menjalankan tugas peliputan di Kelurahan Sindangsari, Kabupaten Lampung Utara, Rabu malam, 12 Agustus 2026.

Pelaku yang dilaporkan adalah Meri Noprianti, warga setempat. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dengan nomor pengaduan B/54/08/2026.

Menurut pengakuan korban, peristiwa bermula saat ia melihat keramaian warga di halaman rumah Meri. Fran kemudian mendekat untuk melakukan peliputan.

“Tepat sampai di depan pagar rumah, saya langsung mendokumentasikan kejadian karena mendengar ada suara teriakan dari Meri di tengah kerumunan warga. Tidak lama kemudian, Meri mendatangi saya, mencoba merampas handphone, lalu mendorong saya hingga motor saya terjatuh. Padahal saat itu sudah saya jelaskan bahwa saya wartawan yang sedang bertugas meliput,”ujar Fran.

Sambil memperagakan ucapan terlapor, Fran menirukan perkataan Meri: “Kamu kenapa Fran, kenapa kamu foto-foto? Memangnya kenapa kalau kamu wartawan? Seratus tahun pun saya tunggu laporan kamu.”

Fran menegaskan, tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pasal pengerusakan dan penganiayaan dalam KUHP.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerusakan pada kendaraan dan trauma psikis. Bukti berupa keterangan saksi-saksi dan video kejadian telah diserahkan kepada penyidik.

KWIP Minta Kapolres Kawal Kasus

Fran Klin diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP).

Ketua Bidang Hukum dan Profesi DPP KWIP, Shanti Yulyana, angkat bicara dan meminta kasus ini diproses hukum secara tegas.

Baca juga :  Usulan Dewan Advokat Nasional Dinilai Jadi Solusi Atasi Fragmentasi Organisasi Advokat

“Kejadian ini tidak boleh terulang. Kami meminta Kapolres Lampung Utara mengawal kasus yang menimpa Sekjen organisasi kami. Saat itu korban sedang menjalankan tugas jurnalistik mengumpulkan informasi dan dokumentasi,”kata Shanti saat ditemui di Kantor DPP KWIP, Kamis, 13 Agustus 2026.

“Kita beri pelaku efek jera agar tidak terulang kembali. Peristiwa ini mencederai profesi wartawan. Kami meminta semua pihak memahami bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang di Indonesia. Jangan mudah melakukan penghalangan terhadap awak media. Kami juga mengapresiasi Polres Lampung Utara yang telah menerima laporan dari pimpinan organisasi kami,” lanjutnya.

Informasi yang dihimpun, keramaian warga tersebut dipicu dugaan perselingkuhanDS, adik kandung Meri, yang kini menjadi terlapor. DS merupakan tenaga honorer di Lampung Utara dengan oknum anggota Polsek Sungkai Utara berinisial JH. Hal itu memicu kemarahan warga.

Di tengah situasi tersebut, wartawan yang sedang meliput turut menjadi sasaran amukan kakak kandung DS karena tidak terima kegiatan peliputan dilakukan.

Bidang Hukum DPP KWIP bersama Bidang Hukum Perusahaan Pers Gerbang Sumatra 88 menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perlu, kasus ini akan dibawa ke Mabes Polri dan Dewan Pers terkait kepastian perlindungan hukum.

“Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai korban mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi,” tegas Shanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *