Polemik E-Absensi PPPK di Lampung Utara, BKPSDM Pastikan Tetap Berproses

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –

Terkait perbedaan mekanisme absensi antara PPPK Paruh Waktu (PW) Tenaga Kesehatan (Nakes) dan PPPK PW Guru yang dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan kecemburuan antar profesi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara akhirnya memberikan klarifikasi.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lampung Utara, Novrida Nunyai, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan karena pertimbangan kesiapan infrastruktur dan server daerah.

“Karena guru itu kan pegawainya banyak, hampir setengah dari pegawai Lampung Utara ini adalah guru. Kami sedang berproses, tidak hanya BKPSDM saja, tapi melibatkan instansi-instansi terkait. Kita lihat dulu kondisinya, mampu tidak infrastruktur kita ini untuk mencakup kalau dirambah ke guru, dan ternyata belum sanggup ,” jelas Novrida. Rabu 23 September 2026.

Menurutnya, persiapan penerapan E-Absensi harus benar-benar matang. Jika dipaksakan tanpa kesiapan server yang memadai, dikhawatirkan aplikasi justru tidak berfungsi optimal.

“Persiapan harus benar-benar matang, jangan sampai aplikasi sudah dibuat ternyata aplikasinya tersendat atau lambat, karena memang server kita Lampung Utara belum bisa memfasilitasi semua,” tegasnya.

Novrida menambahkan, proses pengadaan E-Absensi untuk seluruh ASN sebenarnya sudah berjalan sejak tahun lalu. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan.

Ia juga meluruskan bahwa penilaian kedisiplinan tidak hanya terpaku pada absensi saja.

Baca juga :  Wujudkan Pelayanan Terbaik, Pemdes Negeri Batin Jaya Komitmen Salurkan BLT-DD Tepat Sasaran

“Kalau proses, kita sudah berproses dari tahun kemarin, karena ini untuk tingkat kedisiplinan. Tingkat kedisiplinan itu bukan hanya tingkat absensi saja, ada kinerja. Yang mana kedisiplinan itu melekat di atasannya, masalah masuk atau enggaknya, walaupun manual kalau atasannya meyakinkan dia hadir,” ujarnya.

“Jadi tidak ada kecurangan atau gimana.penilaian Capaian Kinerja itu sendiri penilaiannya dari kehadiran 40 persen, yang 60 persen adalah kinerja. Jadi semuanya melekat sama atasan dalam pengawasan disiplin secara berjenjang sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” sambung Novrida.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kendala sinyal di wilayah pelosok juga menjadi perhatian serius pihaknya.

“Langkah selanjutnya tetap BKPSDM memproses pengadaan E-Absensi untuk para guru . Untuk sinyal servernya terkendala untuk di pelosok-pelosok, jadi kita harus matang proses ke sana. Karena hampir setengah dari pegawai Lampung Utara ini adalah guru, belum yang Paruh Waktunya (PW), jadi tidak mungkin ada kecurangan,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, BKPSDM berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan PPPK Paruh Waktu terkait penerapan E-Absensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Sebelumnya diberitakan, Ketua PPPK PW Nakes Lampung Utara, Desti Candra Yunita, mempertanyakan keadilan penerapan E-Absensi yang dinilai berbeda antara Nakes yang sudah online berbasis titik koordinat, sementara guru masih manual.

Heriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *